Peraturan Merokok Bagi Mahasiswa Arsitektur ITB
Peraturan merokok bagi mahasiswa Arsitektur ITB (draft):
1. Mahasiswa dilarang merokok di ruang manapun di dalam gedung Arsitektur ITB (gedung Labtek IXB ITB).
2. Merokok hanya diperbolehkan di halaman di luar gedung Arsitektur ITB, dan hanya di ruang-ruang luar yang tidak menjadi jalur sirkulasi umum.
3. Puntung rokok wajib dibuang di tempat sampah. Dilarang keras membuang puntung rokok di tempat selain tempat sampah.
Mahasiswa yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sangsi : menyapu seluruh lantai dasar gedung arsitektur atau menyikat dan membersihkan toilet yang berada di dalam lantai tertentu di dalam gedung arsitektur. Pilihan sangsi yang dikenakan ditentukan oleh dosen/karyawan yang menemukan atau dilapori oleh mahasiswa lain.