Kuliah Tamu-9 Oktober 2018: Endy Subijono
Kuliah tamu Selasa, 9 Oktober diberikan oleh Ir. Endy Subijono, IAI dengan judul: Pasca Undang-Undang Arsitek: Tantangan dan Tanggung Jawab Profesi. Kuliah ini dihadiri oleh mahasiswa Tingkat 4 dan beberapa mahasiswa S2 serta staf pengajar Arsitektur ITB. Dalam paparannya, Endy Subijono menjelaskan ruh UU Arsitek untuk melindungi masyarakat (pelindungan masyarakat)-bukan arsiteknya, dengan cara mengatur praktek arsitek dan memastikan masyrakat dilayani secara bermutu. UU ini juga memberi kepastian hukum bagi Arsitek, sehingga mendorong arsitek meningkatkan hasil guna karya dan daya saing, dengan tujuan akhir memunculkan arsitek di setiap pelosok Indonesia.
Selain itu, topik paparan juga membahas tentang alur menuju praktik Arsitek secara umum, berbasis Amandemen UIA: 1999,2014 dan 2017 yang mengatur jalur pendidikan formal, magang dan uji kompetensi untuk menjadi arsitek di Indonesia.
Bahan presentasi, notulensi dapat diunduh di sini dan di sini.
Video presentasi dapat dilihat di sini dan di sini.